Menjadi seorang Pelaku Pertolongan Pertama bukanlah hal yang mudah, selain harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam memberikan pertolongan pertama terhadap korban, si pelaku juga harus mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan dalam melakukan tindakan pertolongan.
Di Indonesia dasar hukum
mengenai Pertolongan Pertama dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti
halnya di negara-negara maju. Namun, dalam perundang-undangan yang ada di
Indonesia ada beberapa pasal yang mencakup aspek tersebut sehingga dapat
dijadikan sebagai landasan atau dasar hukum dalam melakukan Pertolongan
Pertama.
Adapun Pasal-pasal tersebut
adalah:
1. Dalam Pasal 531
KUH Pidana dinyatakan:
"Barang siapa
menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan
atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya
atau diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang
lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam
dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566."
Pasal 531 KUHP ini berlaku
bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan pertolongan tanpa membahayakan
keselamatan dirinya dan orang lain.
2. Pasal 322 KUH Pidana :
a. "Barang
siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib disimpannya oleh karena
jabatannya atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah."
b. "Jika
kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut
atas pengaduan orang itu."
Pasal 322 KUHP ini mengatur
tentang kerahasiaan medis korban yang ditolong.
Dengan adanya kedua
landasan hukum di atas, baik yang mengatur tentang kewajiban melakukan
pertolongan dan juga hak korban yang ditolong maka setiap pelaku hendaknya
selalu bertindak sesuai dengan prosedur penatalaksanaan pertolongan pertama
agar si pelaku tidak terjerat hukum (padahal dia bermaksud mulia) dan si korban
dapat diselamatkan.
Reviewed by -Kikik Efendi* World
on
5/13/2013
Rating:
Tidak ada komentar: